Dalam Yurisprudensi tersebut, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa seseorang yang tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian, dimana perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak didasari iktikad buruk, maka perbuatan tersebut bukan penipuan, namun masalah keperdataan. Sehingga, orang tersebut harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Untuk membenarkan kesalahan nama pada... https://www.ilslawfirm.co.id/
Details, Fiction And pengacara jakarta selatan
Internet 21 days ago murrayd702ife4Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings