1

Top Pengesahan anak Secrets

harrisonc702hgf4
Pada Saat persidangan, seluruh ahli waris tersebut hadir. Ketika ada yang tidak dapat hadir, dapat dikuasakan secara insidentil kepada ahli waris lain. Sesuai dengan aturan yang tertera pada Pasal 1246 KUH Perdata, debitur atau pihak yang melakukan kelalaian wajib membayar ganti rugi yang mencakup biaya, bunga, dan kerugian lainnya yang https://www.ilslawfirm.co.id/
Report this page

Comments

    HTML is allowed

Who Upvoted this Story