1

Wanprestasi No Further a Mystery

kevinu109mzk3
Dampak Yang ketiga yakni adanya peralihan risiko. Sesuai dengan kebijakan yang diatur pada Pasal 1237 KUH Perdata bahwasannya apabila debitur atau pihak yang ada dalam sebuah perjanjian lalai dalam menjalankan kewajibannya, maka Ia harus menanggung segala kerugian yang ada. Para pengusaha pasti sudah sangat common dengan perjanjian, karena dalam melakukan https://www.ilslawfirm.co.id/
Report this page

Comments

    HTML is allowed

Who Upvoted this Story